Sabtu, 12 Oktober 2013

Materi PKN

Empat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1. Pokok Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila.

3. Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. 

Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;

4. Pokok Pikiran Keempat
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

Pengertian UUD
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna : 
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara. 
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja. 

Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konsti - tusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja. Konstitusi memiliki dua sifat, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), dan tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku dapat dinilai dari cara mengubah konstitusi, apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman?

Konstitusi pada hakikatnya adalah suatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu bagi negara yang menganggap bahwa konstitusi tidak dapat diubah dengan cara yang mudah maka konstitusi tersebut dapat dianggap sebagai konstitusi yang kaku (rigid). Adapun bagi negara yang menganggap bahwa pengubahan konstitusi tidak perlu dilakukan secara istimewa, yaitu cukup dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang maka negara tersebut menerapkan konstitusi yang luwes. Dengan demikian, untuk menilai bahwa suatu konstitusi itu luwes atau kaku dapat dilakukan dengan menilai apakah suatu konstitusi tersebut mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman.

Konstitusi yang mudah mengikuti per kembangan zaman biasanya mengatur hal-hal pokok dalam bernegara. Hal ini disebabkan peraturan yang bersifat khusus biasanya diatur oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya dan lebih mudah membuatnya. Jadi, konstitusi yang bersifat luwes adalah konstitusi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan kaku dan luwes. UUD 1945 dikatakan kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang- Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (Amandemen) terhadap UUD sebanyak empat kali. UUD 1945 juga dapat digolongkan sebagai konstitusi yang luwes, jika ditinjau bahwa UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok dan pengaturan nya ditentukan oleh peraturan yang lebih rendah derajatnya.

Sifat konstitusi kedua adalah konstitusi yang tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi dinyatakan tertulis, jika ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Konstitusi dinyatakan tidak tertulis, jika ketentuanketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam suatu konvensi atau Undang-Undang biasa. Satu-satunya negara di dunia yang menerapkan konstitusi tidak tertulis adalah negara Inggris. Undang-undang Inggris, yaitu Bill of Rights.

  • Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.     Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.    Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

  • Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi

MAKNA KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA
Bagi suatu negara modern, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan. Bukan hanya untuk membatasi wewenang penguasa, melainkan lebih dari itu yaitu untuk menjamin hak rakyat, mengatur jalannya pemerintahan, mengatur organisasi negara, merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Dilihat dari sejarahnya, Konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan para raja yang bertindak sewenang-wenang pada waktu itu.
Dengan lahirnya konstitusi, ada hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah dan ada pula hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. jadi masing-masing paham atas posisi dan kedudukannya sehinnga sistem pemerintahan negara berjalan dengan baik dilandasi aturan yang jelas.
” Negara yang tidak mempunyai konstitusi, dipastikan akan mengalami penindasan HAM terhadap rakyatnya (seperti yang terjadi dulu)”
dikutip dari buku : Pokok-pokok materi kuliah PKN. Maftuhin Ridha, M.Si,


2 komentar: